Liputan6.com, Jakarta Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bogor kembali dilakukan Senin 21 Maret 2022. Namun, kegiatan PTM dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kelas.
Hal ini mengacu pada surat edaran Nomor: 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.
Advertisement
Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP/SMA atau yang sederajat, Pesantren serta lembaga pendidikan lainnya di Kota Bogor dapat dilakukan sistem PTM Terbatas secara bertahap dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.
Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya mengatakan semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi kapasitas 50 persen.
"Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin," ujar Bima, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, keputusan ini juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.
"Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas," ucapnya.
Advertisement