Bangunan Liar dan Lapak PKL di Pancoran Mas Ditertibkan Satpol PP Kota Depok

Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Depok, melakukan penertiban bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL).

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 19 Mar 2022, 08:37 WIB
Satpol PP Kota Depok saat melakukan penertiban bangunan liar di jalan sejajar rel, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Depok, melakukan penertiban bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL). Penertiban tersebut dilaksanakan di Jalan Sejajar Rel, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, penertiban bangunan liar sudah dilaksanakan sesuai Perda Kota Depok terkait ketertiban umum. Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP Kota Depok telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.

"Surat peringatan sudah kami berikan, ada sejumlah pemilik bangunan memilih untuk melakukan pembongkaran sendiri," ujar Lienda, Sabtu (19/3/2022).

Dia mengungkapkan, pemilik bangunan yang tidak melakukan pembongkaran sendiri, Satpol PP Kota Depok terpaksa melakukan penertiban dengan cara pembongkaran. Terdapat puluhan bangunan liar dilakukan penertiban dalam bentuk bangunan semi permanen.

"Ada sekitar 85 bangunan dengan bentuk semi permanen," ungkap Lienda.

Dia menjelaskan, pemilik bangunan liar melakukan pembongkaran sendiri karena sadar telah melanggar perda. Lienda meminta, Jalan sejajar rel yang telah dibersihkan dari bangunan liar, tidak ada lagi warga yang nekat mendirikan bangunan liar.

"Semoga tidak ada lagi yang mendirikan bangunan di Jalan Sejajar Rel," jelas Lienda.

 


200 Bangunan Liar dan PKL

Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menuturkan, sebelum melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar, Satpol PP Kota Depok telah memberikan sosialisasi dan informasi. Satpol PP Kota Depok mendatangi pemilik bangunan liar tentang pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.

“Sudah kami sosialisasikan agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran sendiri dan pindah ketempat lain yang tidak melanggar Perda Kota Depok,” tutur Fahmi.

Pada saat Satpol PP Kota Depok melakukan pendataan, terdapat 200 bangunan liar dan pedagang kaki lima. Namun setelah diberikan surat peringatan, sejumlah pemilik bangunan liar melakukan pembongkaran bangunannya secara mandiri.

“Namun terdapat beberapa pemilik bangunan yang tidak mengindahkan himbauan kami, terpaksa kami lakukan pembongkaran,” tutup Fahmi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya