Liputan6.com, Jakarta Gelaran MotoGP 2022 di sirkuit Mandalika ternyata juga mendapatkan suntikan uang negara. Tak tanggung, nilainya hingga triliunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengamini telah mengucurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara acara balap bergengsi ini. Suntikan dari berbagai jalur pun disebutkan Sri Mulyani.
Advertisement
"#Uangkita turut berkontribusi dalam mendukung perhelatan akbar ini antara lain melalui PMN dan dukungan kepada K/L terkait, insentif PPN dan insentif bea masuk dan pajak impor. Seluruh dukungan tersebut diberikan demi kelancaran acara yang sudah dinanti-nantikan ini," katanya, dikutip Minggu (20/3/2022).
Ia meyakini, gelaran balap bergengsi MotoGP Mandalika ini mampu jadi stimulus perekonomian nasional. Salah satunya mendorong bangkitnya sektor UMKM. Diketahui ada 1.256 UMKM yang saat ini mejeng memeriahkan Pertamina Grand Prix of Indonesia.
"Berkat terselenggaranya acara ini pula, kegiatan perekonomian penduduk sekitar turut berkembang. Bahkan para pembalap ikut memeriahkan acara dengan menggunakan atribut khas Indonesia, seperti topi caping. Mereka juga membagikan momen-momen menyenangkan bersama para pelaku UMKM Lombok selama persiapan acara," tuturnya.
Rincian Uang Negara
Informasi, sejak awal pembangunan kawasan Mandalika, uang negara telah ikut aktif mendukung. Mulai dari suntikan tunai hingga non tunai berupa lahan.
Pertama, adanya suntikan Penambahan Modal Negara (PMN) bagi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan bilai total Rp 1,3 Triliun. PMN ini diberikan mulai dari biaya pembangunan sirkuit dan infrastruktur pendukung lainnya. Hingga suntikan non tunai berupa lahan.
Kedua, uang APBN juga digelontorkan sebesar Rp 1,8 Triliun untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana di sekitar Mandalika. Diantaranya pembangunan jalan, jaringan penyediaan air, bantuan relokasi warga, pengadaan lahan sarana penunjang utama, hingga pembangunan unit perhubungan transportasi darat.
Ketiga, adanya bantuan fiskal pemerintah dengan nilai total sekotar Rp 12,75 miliar. Ini termasuk Insentif PPN atas Jasa Kena Pajak Rp 240,73 miliar, dan Insentif Bea Masuk dan Pajak Impor Rp 10,41 miliar.
Advertisement