Kata Pengacara Luhut Usai Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka

Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Mar 2022, 11:35 WIB
Ketua Peradi Juniver Girsang dalam Munas III di Ancol, Jakarta Utara (28/2/2020)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Pengacara Luhut, Juniver Girsang, turut mengomentari status tersangka yang disematkan kepada Haris dan Fatia.

Juniver Girsang mengharapkan penyidikan berjalan dengan cepat agar berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, Haris dan Fatia bisa membuktikan ucapannya di pengadilan.

"Mengingat proses ini memang sudah cukup lama ya gonjang ganjing, opini sana sini ya memang lebih tepat supaya tidak menjadi juga perdebatan, ya kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan. Nanti di pengadilan para pihak termasuk rekan Haris maupun Fatia membuktikan apa yang kami laporkan itu ada dasarnya," kata Juniver saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).

Juniver meminta, kedua tersangka mempersiapkan bantahan di pengadilan ketimbang membangun opini yang belum dipastikan kebenarannya.

Menurut dia, Indonesia adalah negera hukum biarkan nanti majelis hakim yang memutuskan siapa yang bersalah.

"Iyes adu data dan tidak seperti sekarang opini, ya. Negara ini adalah negara hukum tentu untuk membuktikan segala sesuatu itu adalah ranahnya pengadilan," ujar dia.


Ajukan Praperadilan

Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat mereka.

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Dia memastikan pihaknya akan menguji sah atau tidaknya surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Haris dan Fatia. Pasalnya, Nurkholis sempat meminta aparat kepolisian menghentikan penyelidikan kasus ini.

"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," kata Nurkholis.

Dia mengatakan, pihaknya juga sudah meminta kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan kasus ini ini.

Namun, dari seluruh proses tersebut, pihaknya belum mendapat respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.

"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," kata Nurkholis.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya