Haris Azhar dan Fatia Akan Ajukan Praperadilan, Polisi: Tak Masalah, Itu Hak Mereka

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berencana mengajukan praperadilan pascaditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Luhut Binsar Pandjaitan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Mar 2022, 12:24 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida (kanan) seusai mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Keduanya memenuhi panggilan mediasi berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti berencana mengajukan praperadilan pascaditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun mengaku siap membeberkan bukti-bukti di persidangan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur.

"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah. Kita siap saja itu merupakan hak seseorang tersangka untuk melakukan praperadilan tidak ada masalah sih," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).

Zulpan menerangkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga status Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinaikkan dari telapor menjadi tersangka. Adapun, dua alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 184 KUHP.

"Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP. Kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," ujar dia.


Akan Diperiksa pada 21 Maret 2022

Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap meninggalkan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Haris Azhar memenuhi panggilan mediasi berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022. Zulpan meminta kedua tersangka untuk memenuhi panggilan tersebut.

"Kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari senen. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan itu bagaimana kelanjutannya," tandas dia


Penetapan Tersangka

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Mereka sebelumnya terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilaporkan buntut video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Luhut atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar. Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.

"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas. Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.

Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana. 

"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," tekannya.

 

Menko Marves Luhut B. Pandjaitan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya