Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022).
Keduanya dimintai keterangan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Advertisement
"Hadir," jawab Haris dan Fatia pada, Minggu (20/3/2022).
Haris bahkan sempat berkelakar saat ditanya persiapan pada pemerikaan perdana sebagai tersangka besok. Menurut dia, yang utama adalah sikat gigi.
"Gosok gigi biar mulut nggak bau," ujar Haris Azhar.
Klaim Kantongi Bukti
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menyandang status sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga status Haris dan Fatia dinaikan dari telapor menjadi tersangka. Adapun, dua alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 184 KUHP.
"Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP. Kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," ujar dia.
Zulpan berharap kedua tersangka bersikap kooperatif. Rencannya, pemeriksaan sebagai tersangka diagendakan pada Senin, 21 Maret 2022.
"Kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari senen. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan itu bagaimana kelanjutannya," tandas dia.
Advertisement