Liputan6.com, Jemberb- Polisi menangkap dua warga Lengkong Jember karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan mereka polisi menyita, Satu plastik klip sabu 0,12 gram, satu bong serta 1 buah pipet kaca.
Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto menyatakan, kasus bermula dari tertangkapnya P yang menggunakan sabu. Dari interogasi yang dilakukan, paket sabu P didapat dari SA (41) yang masih warga satu desa dengannya.
Advertisement
"Saat itu juga kami langsung pengejaran menangkap SA. Diasempat melarikan diri masuk ke rumah warga dan naik ke atas loteng, tetapi kami berhasil mengamankannya dan membawa ke Mapolres,"ujarnya, Minggu (20/3/2022).
Atas perbuatannya tersebut SA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang narkotika
“Merka Kami jerat dengan undang- undang tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,”pungkasnya.