Polisi Tangkap Gitaris Berinisial R dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Seberat 8 Gram

Seorang musisi berinisial R ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 20 Mar 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi narkoba (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali mengamankan seorang musisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Berinisial R, musisi tersebut merupakan seorang gitaris band kenamaan Tanah Air.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan, menjelaskan, R diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Pancoran pada Sabtu 19 Maret 2022 malam.

"Kami mengamankan salah satu public figure grup band ternama. Dia gitaris inisial R. Inisial grup bandnya G. Gitarisnya R," kata Mobri Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Barang Bukti Ganja

Ilustrasi Narkoba (Arfandi/Liputan6.com)

Saat diciduk, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 8 gram dari tangan R. 

"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," tuturnya.


Tak Sendiri

Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang. (Photo by MART PRODUCTION from Pexels)

Tak sendiri, sang gitaris ditangkap bersama rekannya yang berinisial AR. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kepemilikan ganja tersebut.

"Ada satu orang yang kami amankan, inisialnya AR," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya