Top 3: Daftar Denda Jika Telat Bayar SPT

Informasi mengenai besaran denda telat bayar SPT ini menjadi artikel yang paling banyak dibaca.

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Mar 2022, 06:30 WIB
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menginformasikan bahwa batas akhir dari pembayaran SPT Tahun Pajak 2021 adalah akhir bulan ini atau 31 Maret 2022. Bila terlambat melapor, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Seperti yang diketahui, SPT adalah surat Wajib Pajak yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Informasi mengenai besaran denda telat bayar SPT ini menjadi artikel yang paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada sejumlah artikel lain yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Senin (21/3/2022):

1. Telat Lapor SPT Bakal Kena Denda Lho, Berapa?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menginformasikan bahwa batas akhir dari pembayaran SPT Tahun Pajak 2021 adalah akhir bulan ini atau 31 Maret 2022. Bila terlambat melapor, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Seperti yang diketahui, SPT adalah surat Wajib Pajak yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nah, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan ini tepat waktu. Bila melewati batas atau terlambat, Wajib Pajak bisa dikenakan sanksi seperti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca artikel selengkapnya di sini


2. Pemerintah Harus Benahi Tata Kelola Minyak Goreng

DStok minyak goreng d salah satu supermarket yang berada di Jalan Putri Hijau, Medan (Ist)

Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita menegaskan pemerintah perlu membenahi tata kelola minyak goreng. Misalnya, memastikan pasokan Crude Palm Oil (CPO) terpenuhi dengan harga terjangkau.

Selama ini, dengan berbagai kebijakan yang dilakukan, ia menilai pemerintah belum membenahi tata kelola terkait minyak goreng.

Menurutnya selama ini pemerintah hanya sibuk mengungkap tempat-tempat distributor menyimpan barang di satu sisi dan menteri perdagangan sesumbar akan membenahinya di sisi lain tanpa jelas langkahnya.

"Jika pemerintah fokus membenahi tata kelola minyak goreng, maka pemerintah semestinya fokus untuk mengamankan harga CPO dalam negeri dan mengamankan jatah DMO, bukan justru fokus ke harga jual minyak goreng," katanya kepada Liputan6.com, Minggu (20/3/2022).

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Perusahaan Kecantikan Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi hingga Syaratnya

Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

PT Paragon Technology and Innovation kembali membuka lowongan kerja terbaru. Kesempatan berkarier ini bisa dimanfaatkan para mahasiswa tingkat akhir, fresh graduate, hingga berpengalaman.

Seperti yang diketahui, Paragon adalah salah satu perusahaan kecantikan yang ada di Indonesia. Perusahaan ini memproduksi beberapa produk kecantikan yang mungkin sudah dikenal di masyarakat. Merek tersebut seperti Wardah, Make Over, Emina, dan Kahf.

Bagi yang tertarik untuk bergabung dengan perusahaan, saat ini Paragon tengah membuka lowongan kerja terbaru. Pelamar bisa langsung mengirimkan lamaran melalui website resmi Paragon di www.career.paragon-innovation.com.

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya