Liputan6.com, Jakarta - Aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex Doni Salmanan kembali disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Aset itu berupa uang sebesar Rp1 miliar dari rekannya yang berada di Bandung. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, nominal aset Doni Salmanan yang disita bertambah.
Advertisement
"Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung, senilai Rp1 miliar," kata Gatot, seperti dilansir Antara, Minggu (20/3/2022).
Gatot menerangkan, penyidik melakukan penyitaan uang tersebut pada hari Jumat (18/3) lalu. Z diketahui merupakan rekan atau teman dari Doni Salmanan, tapi bukan dari kalangan publik figur.
Penyidik masih mendalami soal pemberian uang senilai Rp1 miliar kepada temannya tersebut. "Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja, belum tahu pasti keperluan Rp1 miliar diberikan kepada Z," ujar Gatot.
Menurut Gatot, penyitaan uang Rp1 miliar dari teman Doni Salmanan menambah jumlah nominal aset yang telah disita oleh penyidik. Pada hari Selasa (15/3/2022), penyidik telah menyita sejumlah aset crazy rich Bandung tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp64 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar. Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2.
Kemudian ada 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini, yang ikut disita. Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.
Penelurusan Aset Lain
"Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening," kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri.
Selain itu, telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek. Asep mengatakan, penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.
"Di samping itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," kata Asep.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sumber: Antara
Advertisement