Liputan6.com, Bojonegoro - Seorang driver ojek online (ojol) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bagaimana tidak, pria berinisial AG (23) tersebut tepergok mencuri perangkat audio di Masjid Al-Barokah, Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad membenarkan ihwal kejadian tersebut. Setelah diperiksa, aksi tersebut ternyata bukan yang pertama kalinya dia lakukan.
"Dalam pengakuannya dia sudah beraksi 4 kali," kata Muhammad kepada wartawan, Sabtu (20/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Muhammad menjelaskan dalam beraksi ia menggunakan kendaraan roda empat yang dia pakai untuk bekerja sebagai driver ojek online. Ia pun masuk masjid sesaat sebelum salat subuh berlangsung dan mencuri perangkat pengeras suara di masjid yang telah ia incar.
"Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk masjid atau musala sekitar pukul 4 jelang subuh. Barang curian itu langsung diangkut menggunakan mobil yang biasa digunakan untuk ngojek," jelas Muhammad.
Saat ini pria berusia 23 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu AG, mengaku terpaksa nekat melakukan aksinya itu lantaran tuntutan biaya hidup. Dia dalam beberapa bulan terakhir sepi orderan hingga terpaksa harus mencuri demi membiayai istri dan seorang anaknya.
"Kepepet kebutuhan mas, punya anak satu saya. Memang kerjaan jadi ojek online, tapi sepi belakangan ini," akunya.
Simak juga video pilihan berikut ini;