Pemkot Surabaya Resmi Larang Kantong Belanja Plastik 

Agar perwali ini berjalan maksimal, Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satgas khusus untuk menangani kantong plastik.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi Kantong Plastik. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Surabaya - Pemkot Surabaya resmi melarang pasar modern dan tradisional menggunakan kantong plastik, menyusul keluarnya Peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. 

"Kami akan mensosialisasikan Perwali itu selama 30 hari atau sampai dengan tanggal 9 April 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, dikutip dari Antara, Senin (21/3/2022).

Selama sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya akan memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait larangan menggunakan kantong plastik dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi.

Alasan mendasar lain ditetapkannya Perwali 16/2022 ini juga untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019. 

Dimana dalam pasal 10 menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang untuk menetapkan kebijakan pengurangan, penggunaan, kemasan dan kantong dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam, dengan berpedoman standar nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," ujarnya. 

 


Satgas Khusus

Agar perwali ini berjalan maksimal, Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satgas khusus untuk menangani kantong plastik. Satgas itu dibentuk dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang nantinya turut serta melakukan sosialisasi dan penindakan. 

Hebi menegaskan, setelah dilakukan sosialisasi selama 30 hari, diharapkan para pelaku usaha dan warga di Kota Surabaya untuk tidak menyediakan atau membeli kantong plastik. Diharapkan juga, adanya perwali ini dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya.

"Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan," katanya.

Dia menambahkan, adanya perwali ini justru menguntungkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Surabaya, yang memiliki produk kantong ramah lingkungan. Sehingga, nantinya kantong ramah lingkungan itu dapat dijual di toko modern sebagai pengganti kantong plastik. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya