Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menuding, dia sudah menjadi target untuk dipenjarakan. Sebab, selama persidangan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan terorisme.
"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun. Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman saat membacakan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Hal itu semakin terasa, lanjut Munarman ketika ada pihak yang sengaja membuat cerita sendiri dan bernafsu serta berlomba-lomba membuktikannya terlibat dalam gerakan kelompok teroris, termasuk dengan ditangkapnya beberapa tersangka teroris pascaseminar di Medan dan Makassar pada 2015 silam.
"Sampai detik ini pun mereka tetap saja mengorek-ngorek info dari semua tersangka yang ditangkap maupun napiter yang sedang menjalani masa hukuman melalui proses interogasi dan di luar hukum secara pidana," ucap dia.
Bahkan, Munarman mengklaim jika para narapidana teroris yang telah menjalani masa hukuman terus ditekan agar mengatakan bahwa Munarman terlibat dalam gerakan teroris.
"Bahkan mantan napiter yang sudah selesai menjalani hukuman terus mereka tekan untuk mengucapkan kalimat bahwa saya seolah-olah gembong teroris," ucap dia.
Mencari-Cari Kesalahan
Munarman mengatakan, kesalahannya terus dicari agar dia dapat dipenjarakan dengan narasi terorisme guna menjalankan target yang sudah disiapkan untuk menjerat dirinya.
"Mereka kelompok orang-orang zalim ini terus mencari-cari kesalahan saya dengan target utama memenjarakan saya," sebut ia
Advertisement
Tuntutan 8 Tahun Penjara
JPU telah menuntut delapan tahun penjara kepada Munarman karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com