Liputan6.com, Jakarta - Lagi-lagi Roby Geisha ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan obat terlarang. Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti ganja dari pemilik nama Roby Satria itu.
Untuk mengingatkan, Roby Geisha pernah terjerat kasus serupa pada 2013 dan 2015. Lantas, kali ini apa alasannya kembali memakai barang haram?
"Jadi tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (21/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengalihan yang Salah
Polisi menyayangkan gitaris band Geisha itu telah berupaya mengatasi masalahnya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.
"Tapi mengalihkan dengan cara yang salah. Yaitu dengan menggunakan narkotika," ucap Budhi Herdi.
Advertisement
Penangkapan
Roby Geisha ditangkap polisi di sebuah studio musik di Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket ganja seberat 8 gram serta ganja yang sudah dilinting dan diisap.
Selain Roby Geisha, asistennya yang berinisial AJ juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun keduanya dijerat pasal yang berbeda.
Pasal
AJ dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Sedangkan tersangkan RS disangka pasal 114 ayat 1 subsider 127 UU No 3 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tutupnya.
Advertisement