Ada Kopi Beracun di Warung Kota Mojokerto, 2 Orang Jadi Korban

Ponisri dan Nur diduga menjadi korban percobaan pembunuhan dengan modus kopi beracun di sebuah warung di Kota Mojokerto.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Mar 2022, 21:13 WIB
Tersangka Samino saat dibekuk polisi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Mojokerto - Ponisri dan Nur diduga menjadi korban percobaan pembunuhan dengan modus kopi beracun di sebuah warung di Kota Mojokerto. Mereka sempat dibawa ke Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) lantaran mengalami mual, pusing, diare hingga pingsan dengan mulut berbusa.

Untuk memastikan kandungan bubuk kopi tersebut, anggota polisi Polsek Dawarblandong yang dibantu Polresta Mojokerto mengirim barang bukti itu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.

“Dari hasil laboraturium, zat kimia mematikan itu berasal dari obat tikus merek Temix yang ditaburkan oleh tersangka Samino," ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (21/3/22).

Kejelasan tentang kopi beracun itu, didapat setelah tiga minggu pemeriksaan sampel bubuk kopi dikirim ke Labfor Polda Jatim.

”Alhamdulillah sudah diketahui. Isinya pestisida,” ucapnya.

Rofiq mengaku, pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci jenis zat kimia yang terdapat pada pestisida tersebut.

”Baru selesai diambil dari Polda Jatim dan masih akan dirapatkan dengan tim dokter juga,” ujarnya.

Rofiq mengungkapkan, kandungan pestisida itu terdapat pada barang bukti yang diuji, meliputi bubuk kopi dalam toples serta bungkus racun dari tangan tersangka Samino.

Rofiq melanjutkan, hasil uji Labfor ini menjadi barang bukti baru dalam penyidikan kasus peracunan tersebut, sehingga semakin menguatkan sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan. ”Bukti dari ahli labfor ini menjadi bahan penyidikan selanjutnya,” ucapnya.


Sakit Hati ke Istri

Sebelumnya, Ponisri dan Nur dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong karena mengalami keracunan.

Dampaknya, Ponisri mengalami mual, pusing, dan diare. Sedangkan, Nur jatuh pingsan dengan mulut berbusa. Parahnya, Nur mengalami kritis dan dirujuk ke ICU RSI Sakinah.

Keduanya diduga keracunan setelah meminum kopi di warung milik Ponisri. Warga mencurigai, Samino sengaja menaruh racun karena sakit hati kepada istrinya karena merasa diusir dan sang istri menggungatnya cerai.

Pelaku sudah tiga minggu tidak pulang dan kerap mengancam istrinya, hal itu yang menguatkan kecurigaan warga kepada tersangka.

Di hari yang sama, Resmob akhirnya membekuk Samino di rumah saudaranya di Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Dia mengaku menaburkan racun untuk tikus dan babi hutan pada toples berisi bubuk kopi di warung sang istri saat dini hari.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya