Dinas Pendidikan Kota Tarakan Raih Penghargaan sebagai Bendahara APBN dan APBD dengan Kepatuhan Terbaik

Pencapaian ini tentu jadi suatu hal yang membanggakan karena realisasi pajak KPP Pratama Tarakan naik 9,4% dari tahun sebelumnya.

oleh stella maris diperbarui 21 Mar 2022, 16:52 WIB
Dinas Pendidikan Kota Tarakan memperoleh penghargaan sebagai bendahara APBN dan APBD dengan kepatuhan terbaik pertama se-wilayah kerja KPP Tarakan dan KPP Nunukan/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, menghadiri tax gathering dengan agenda pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Provinsi Kaltara bertempat di di Ballroom KPKNL Tarakan pada Rabu, 15 Maret 2022.

Acara tersebut  dihadiri langsung oleh Gubernur Kaltara, para pimpinan perwakilan Kementerian/Lembaga Negara Kaltara, Bupati Nunukan, dan segenap jajaran Kementerian Keuangan terkait yang ada di wilayah Kaltara, serta seluruh mitra kerja dan para wajib pajak.

Dinas Pendidikan Kota Tarakan memperoleh penghargaan sebagai bendahara APBN dan APBD dengan kepatuhan terbaik pertama se-wilayah kerja KPP Tarakan dan KPP Nunukan/Istimewa.

Dalam kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kota Tarakan memperoleh penghargaan sebagai bendahara APBN dan APBD dengan kepatuhan terbaik pertama se-wilayah kerja KPP Tarakan dan KPP Nunukan.

Di kesempatan yang sama, juga dilaksanakan sosialisasi program pengungkapan sukarela yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Dinas Pendidikan Kota Tarakan memperoleh penghargaan sebagai bendahara APBN dan APBD dengan kepatuhan terbaik pertama se-wilayah kerja KPP Tarakan dan KPP Nunukan/Istimewa.

Pencapaian ini tentu jadi suatu hal yang membanggakan, pasalnya realisasi pajak yang dikumpulkan di wilayah kerja KPP Pratama Tarakan pada tahun 2021 lalu sejumlah Rp899,8 miliar atau naik 9,4% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 ini, ditargetkan realisasi pajak oleh KPP Pratama Tarakan dapat menembus angka 1 Triliun 23 miliar. 

Kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan pun akan memberikan kontribusi bagi pembangunan di daerah melalui bagi hasil pajak sebagaimana ketentuan Peraturan Undang-undangan yang berlaku.

 

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya