Syarat COVID-19 Jadi Endemi Bukan Hanya Kasus Rendah dan Vaksinasi 70 Persen

Indonesia beralih menjadi endemi dengan melihat beberapa hal

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 22 Mar 2022, 08:00 WIB
Warga mengenakan masker duduk di kawasan Blok-M, Jakarta, Senin (14/3/2022). Menurut Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro, peralihan pandemi ke endemi tak bisa lepas dari jumlah kasus harian dan angka kematian rendah serta tingkat keterisian RS. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban memprediksi pandemi COVID-19 berubah status menjadi endemi paling lambat 3 bulan lagi.

Menurutnya, status endemi bisa dicapai asalkan kasus rendah dan vaksinasi termasuk pada lanjut usia (lansia) sudah mencapai 70 persen.

"Syaratnya, pertama harus turun drastis, kita baru turun sedikit ya hampir drastis. Kedua, soal penyebaran varian. Sekarang kan memang benar sebagian besar Omicron," katanya saat acara Pembukaan Monumen Pengabdian Dokter Indonesia di Kantor PB IDI Jakarta, ditulis Senin (21/3/2022).

"Ketiga, vaksinasi COVID-19. Memang benar bahwa vaksinasi sudah 70 persen dosis kedua. Namun itu bukan untuk usia lanjut. Yang usia lanjut belum mencapai 70 persen. Jadi, kita memang perlu bersabar, sebentar lagi endemi."

Terkait hal ini, ahli epidemiologi Dicky Budiman menjelaskan bahwa salah satu indikator perubahan pandemi menjadi endemi memang rendahnya kasus positif. Namun, syaratnya tidak berhenti sampai di situ.

“Endemi artinya negara masuk ke dalam indikator di mana angka reproduksinya paling tinggi satu, dengan test positivity rate di bawah 5 persen. Kasus kematian juga tidak dalam tren meningkat, semakin menurun atau dalam angka yang rendah.”

“Ini adalah kondisi yang memadai untuk masuk ke status endemi. Ini endemi dalam kondisi real-nya, tapi secara global masih pandemi,” kata Dicky dalam keterangan video yang dibagikan kepada Health Liputan6.com, Senin (21/3/2022).

Simak Video Berikut Ini


Capaian Vaksinasi

Terkait capaian vaksinasi 70 persen yang disampaikan Zubairi, Dicky memberikan penjelasan lebih lanjut.

Menurutnya, cakupan vaksinasi yang memadai untuk suatu negara keluar dari situasi pandemi dan mendekati status terkendali adalah:

-90 persen total populasi sudah divaksinasi lengkap

-70 persen populasi sudah vaksinasi lengkap ditambah booster

-90 persen populasi berisiko sudah vaksinasi lengkap.

“Jika ingin mendekati status terkendali maka setidaknya 90 persen total populasi sudah vaksinasi lengkap, 70 persen sudah tiga dosis, atau 90 persen kelompok berisiko sudah vaksin.”

Peluang pencabutan status pandemi juga tergantung pada surveilans yang terus meningkat ditambah perilaku masyarakat sudah lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Dan jangan melakukan pelonggaran yang berisiko tinggi seperti tidak diwajibkan memakai masker dan membiarkan masyarakat terlalu euphoria,” kata Dicky.


Wewenang WHO

Secara konsisten, Dicky juga menyampaikan bahwa penetapan dan pencabutan status pandemi adalah wewenang Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Hal ini diatur dalam konvensi International Health Regulation.

“Jadi apapun yang terjadi, sebelum WHO mencabut status pandemi ya secara hukum global COVID ini tetap pandemi,”

Di sisi lain, pencabutan status pandemi memerlukan upaya bersama yang dimulai dari masing-masing negara.

 


Infografis Ragam Tanggapan Indonesia Siapkan Skenario dari Pandemi ke Endemi COVID-19

Infografis Ragam Tanggapan Indonesia Siapkan Skenario dari Pandemi ke Endemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya