Liputan6.com, Jakarta Gitaris band Geisha, Roby Satria dan asistennya AJ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.
Adapun keduanya ditangkap di sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan, ditemukan narkoba jenis ganja pada saat proses penangkapan Roby Satria dan AJ.
"Penyidik menemukan narkoba jenis ganja seberat 8 gram kemudian ada juga bekas yang sudah dihisap," kata Budhi di Polres Jaksel, Senin (21/3/2022).
Budhi menerangkan, Roby dan AJ telah dimintai keterangan. Berdasarkan pemeriksaan, Roby selama ini memesan narkoba jenis ganja dari asisten atas nama AJ.
"Diakui Roby sudah beberapa kali. Sebagai asisten AJ diperintahkan oleh RS mempersiapkan barang tersebut termasuk pelingingan. Jadi memang penggunaannya di sekitaran studio tersebut," ujar dia.
Kepada penyidik, alasan Roby mengkonsumsi ganja untuk menghilangkan stres. "Jadi tersangka selama ini banyak beban pikiran tapi mengalihkan salah dengan menggunakan narkotika," ujar Budhi.
Dalami Asal Ganja
Berdasarkan catatan kepolisian, Roby Satria telah beberapa kali tersandung kasus narkoba.
Penyidik akan mendalami asal muasal ganja yang diterima oleh Roby Satria. Sementara ini, pengakuanya, Roby memesan dari AJ.
"Sejak kapan menggunakan ganja ini kami masih dalami karena waktunya rentan cukup lama. Ini masih kita dalami," ujar dia.
Atas perbuatannya, Roby dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, AJ dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement