Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Sita 19 Unit Sepeda Motor

Sebanyak 19 unit sepeda motor disita Satreskrim Polres Tangerang Selatan dari kawanan pencuri. Ada enam orang yang ditangkap.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Mar 2022, 18:21 WIB
Konfrensi pers penangkapan komplotan curanmor (Liputan6.com / Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 19 unit sepeda motor disita Satreskrim Polres Tangerang Selatan dari kawanan pencuri. Ada enam orang yang ditangkap.

Mereka adalah AP alias A (26), MN (30), DS (26), V (27), S alias T (49), dan S alias H (32).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menerangkan, kasus ini diusut setelah menerima laporan dari seorang warga bernama Nurul Fitriyanti. Dia membuat laporan ke Polres Tangsel pada Senin 7 Maret 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diringkus seorang pelaku inisial AP di Pandeglang, Banten pada Rabu (16/3/2022). Penangkapan itu berkembang ke lima pelaku lain.

"AP perannya adalah sebagai pemetik. Kedua MN perannya joki, DS penadah, V alias H penadah, S alias T penadah, S alias H penadah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Zulpan menerangkan, modus pelaku sama seperti komplotan curanmor lainnya. Biasanya, mengincar sepeda motor yang terpakir tanpa pengawasan. Dia kemudian mengambil alih dengan memakai kunci leter T.


Temukan 19 Unit Motor

Zulpan menyamapikan, penyidik menemukan 19 unit sepeda motor saat menangkap komplotan pelaku. Terkait hal ini, Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mendatangi Polres Tangsel.

"Siapa tahu itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan," ujar dia.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP. Sementara penadah dipersangkan Pasal 480 KUHP.

 

 


Infografis

Infografis Mungkinkah Indonesia Endemi Covid-19 3 Bulan Lagi? (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya