Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai Undang-Undang Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) belum maksimal melindungi hak anggota koperasi dalam pengembalian simpanannya. Ini mengaca pada perjalanan kasus delapan koperasi bermasalah yang diakuinya berjalan lamban.
Maksudnya, Menteri Teten menilai UU Kepailitan/PKPU tadi belum mampu memberikan perlindungan hukum terhadap anggota koperasi simpan pinjam yang berada dalam status putusan homologasi.
Advertisement
“Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 (delapan) Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat, belum bisa mencapai target tahap 1 walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya,” paparnya dalam keterangan resmi, Senin (21/3/2022).
“Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu,” tambah Teten.
Ia juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/BPN Bapak Sofyan Djalil untuk dapat mendukung proses Asset Based Resolution sebagai mekanisme pembayaran homologasi. Khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.
Merespon harapan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyanggupi untuk mendukung proses Asset Based Resolution dimaksud.
“Tentu nanti kita pelajari satu per satu (case by case) agar aset dimaksud bisa clear and clean,” ujarnya.
Umumnya
Sebagaimana diketahui, aset koperasi pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi.
Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, Koperasi dapat menjual aset tetap yang dimillikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.
Selanjutnya Teten menyampaikan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.
”Persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih pemohon, padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang,” kata Teten.
Advertisement
Hati-Hati
Sehingga, kata dia, Hakim Pengadilan Niaga harus berhati-hati menimbang-nimbang dikabulkannya permohonan PKPU apalagi permohonan kepailitan, tentunya harus diperhatikan pula nasib dari ratusan ribu Anggota lainnya.
Mengingat kenyataannya, proses tahapan pembayaran PKPU (homologasi) pada 8 (delapan) Koperasi tidak sesuai dengan tahapan yang telah disepakati dalam suatu putusan Pengadilan.
“Untuk itu kami telah bersurat untuk meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung,” katanya.
Sementara itu Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin menyatakan pihaknya akan melakukan pembinaan kepada Hakim Pengadilan Niaga untuk mempertimbangkan secara hati-hati atas permohonan PKPU Koperasi.
“Kami sudah menerima surat dari Bapak Menteri Koperasi dan UKM dan akan menjadi perhatian kami dalam materi pembinaan Hakim Pengadilan Niaga terkait hal ini,” terangnya.
Informasi, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki pada hari ini tanggal 21 Maret 2022 bertukar pandangan dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin tentang substansi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh UU Kepailitan/PKPU kepada Anggota Koperasi Simpan Pinjam yang dalam putusan homologasi.