Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah melakukan inventarisasi investasi ilegal. Ini sebagai upaya menginformasikan kepada masyarakat untuk waspada terhadap investasi ilegal atau bodong.
“Sobat OJK, hati-hati terhadap penawaran investasi yang kamu terima. Sebelum memilih investasi, ingat prinsip 2L, Legal dan Logis. Cek dulu legalitasnya dan apakah untung yang ditawarkan logis atau masuk akal,” tulis akun Instagram resmi OJK, dikutip Senin (21/3/2022).
Advertisement
Daftar investasi ilegal yang disetop Satgas Waspada Investasi bisa dilihat di laman resmi OJK. Caranya dengan mengunjungi laman ww.ojk.go.id/waspada-investasi pada peramban yang dimiliki.
Menurut pantauan Liputan6.com, ada sekitar 1.112 perusahaan investasi ilegal yang telah disetop. Ini terbagi dalam 112 halaman yang tercantum tersebut.
Ada beragam jenis investasi yang dibekukan ini, mulai dari investasi saham, investasi emas, investasi uang, investasi forex, investasi batu bara hingga perdagangan aset kripto.
Pada laman tersebut, OJK menyebutkan, daftar ini merupakan rujukan bagi masyarakat dan akan diperbarui secara berkala. Paling baru, Satgas Waspada Investasi telah melakukan penyetopan pada 22 Desember 2021 lalu.
Imbauan OJK
Pada bagian atas daftar investasi ilegal yang sudah disetop ini, tercantum imbauan OJK sebelum melakukan investasi.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif,” sebagaimana tertulis.
“Apabila Anda menemukan penawaran investasi yang mirip dengan penjelasan di atas, Anda perlu memastikan bahwa entitas tersebut beserta investasi yang ditawarkan memiliki izin yang sah dari otoritas yang berwenang,” imbuh laman tersebut.
OJK juga menulis, klarifikasi atas daftar yang tercantum dan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan dapat disampaikan melalui telepon 157 atau email : konsumen@ojk.go.id.
Advertisement