Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Haris Azhar dan Fatia keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 19.34 WIB. Dalam kesempatan itu, Fatia mengaku mampu menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik. Meski ia tak menyebut secara spesifik materi pemeriksaan hari ini.
Baca Juga
Advertisement
"Itu dapat semuanya dijawab dan dibuktikan segitu saja, cukup, secara cukup bisa dijawab," kata Fatia di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Sementara itu, Haris Azhar menambahkan bahwa materi pemeriksaan fokus pada konten ketimbang riset yang dipaparkan oleh Fatia terkait dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam bisnis di Intan Jaya Papua.
"Kalau di saya iya lebih soal Youtube, soal upload, soal siapa yang pencet tombol kaya gitu-gitu. Isi juga ada sih pertanyaan soal perusahan-perusahan tambang dan kita tadi sudah jelaskan semua. Tapi lebih banyak ke Youtube-nya, unggah," ujar dia.
Ditetapkan Tersangka atas Laporan Menko Luhut
Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka kasus penemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Keputusan penyidik berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022.
Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tunduhan itu.
Advertisement