Deretan Fakta Kasus Ibu Aniaya 3 Anak Kandung di Brebes, 1 Tewas 2 Dilarikan ke Rumah Sakit

Untuk sementara pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti, namun belum dapat menetapkan pelaku sebagai tersangka.

oleh Sabrina Julie diperbarui 21 Mar 2022, 22:26 WIB
Seorang ibu di Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Brebes, Jawa Tengah, tega menganiaya tiga anaknya sendiri, hingga satu anak meninggal dunia. (Liputan6.com/ Istimewa)

Liputan6.com, Brebes - Masyarakat Brebes Jawa Tengah, saat ini tengah dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap 3 orang anaknya. Peristiwa mengejutkan tersebut terjadi Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 05.00 WIB

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang sempat mendengar suara keributan dan teriakan dari rumah pelaku. Setelah mendengar teriakan tersebut warga berusaha mendobrak pintu dan menemukan 3 korban yang mengalami luka serius. 

Berikut sederet fakta kasus penganiayaan di Brebes yang dihimpun dari berbagai sumber.


1 Korban Tewas dan 2 Mengalami Luka Parah

Setelah pintu rumah pelaku didobrak, warga menemukan 3 korban yang merupakan anak kandungnya sendiri tengah mengalami luka parah. Bahkan salah satu korban yang berusia 7 tahun (ARK) mengalami luka sayatan leher dan tewas di tempat. Sementara 2 korban lainnya yakni kakak perempuan S (10) mengalami luka sayatan di dada dan E (4,5) mengalami luka pada bagian leher. Mengetahui hal tersebut warga sekitar langsung melarikan korban yang masih hidup ke pusat kesehatan terdekat untuk ditangani.


Pelaku Diduga Depresi

Pihak kepolisian menduga bahwa sang ibu yang melakukan penganiayaan pada anak kandungnya tersebut mengalami depresi. Oleh karena itu kepolisian setempat akan turut melibatkan ahli kejiwaan dalam penanganan kasus ini. Di awal pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sempat mengatakan bahwa ia mendapatkan bisikan gaib untuk membunuh anaknya.


Belum ditetapkan sebagai tersangka

Untuk sementara pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti, namun belum dapat menetapkan pelaku sebagai tersangka. Hal tersebut dikarenakan masih akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaan pelaku bersama dengan ahli kejiwaan. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya