BPDPKS Siap Subsidi Minyak Goreng Curah, Anggarkan Rp 7,2 Triliun

Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) menyiapkan dana Rp 7,2 triliun untuk mensubsidi produsen yang memproduksi minyak goreng curah.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2022, 21:48 WIB
JOURNAL_Minyak Goreng Mahal, Curah Bertopeng Kemasan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) menyiapkan dana Rp 7,2 triliun untuk mensubsidi produsen yang memproduksi minyak goreng curah.

Dari dana tersebut, pemerintah menargetkan ada 1,2 juta liter minyak curah yang disalurkan ke masyarakat, pelaku usaha mikro dan usaha kecil selama 6 bulan ke depan.

"Dana yang diminta untuk 1,2 juta liter dengan nilai Rp 7,2 triliun," kata Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Ahmad Maulizal saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Ahmad menjelaskan mekanisme subsidi kepada produsen minyak goreng dilakukan dengan sistem reimburse. Masing-masing perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai produsen yang akan memproduksi minyak goreng curah secara online.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 tahun 2022 produsen harus melakukan registrasi online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Pelaku usaha nanti akan diminta rencana penggunaan bahan baku CPO yang memuat data terkait jumlah dan sumber bahan baku, jumlah minyak goreng yang akan didistribusikan, termasuk jaringan, lokasi dan waktu pendistribusian.

Proses verifikasi pendaftaran akan dilakukan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. Setelah mendapatkan persetujuan dan berkas dinyatakan lengkap, maka produsen minyak goreng akan melakukan perjanjian pembiayaan dengan BPDPKS.

"Skemanya sesuai Permenperin No 8 tahun 2022, produsen didaftarkan sebagai penyedia migor (minyak goreng) curah," kata Ahmad.

Setelah terdaftar, perusahaan kemudian memproduksi minyak goreng curah dan menyalurkannya ke distributor. Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi jumlah produksi bersama kementerian Perindustrian sebelum pencairan dana subsidi. Dia menambahkan, proses tersebut akan diawasi Surveyor Indonesia.

"Jumlahnya akan diverifikasi kementerian lalu di reimburse ke BPDPKS," kata Ahmad.

 


Sanksi untuk Pengusaha Minyak Goreng Nakal

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengunjungi Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022). Kunjungan ini untuk memastikan implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. (Dok Kemendag)

Sebelumnya, dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng curah, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita meminta produsen minyak goreng kemasan untuk juga memproduksi minyak goreng curah.

Tujuannya, agar minyak goreng curah tetap tersedia di pasaran, di tengah kenaikan harga minyak dunia. Namun harga jualnya mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah (harga eceran tertinggi /HET).

Adapun nilai subsidi ditentukan berdasarkan selisih harga rata-rata CPO pada lelang dalam negeri selama satu bulan terakhir dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Dalam pasal 11 kebijakan tersebut, penjual minyak goreng curah harus menjual minyak sesuai dengan HET.

"Pengecer wajib melakukan penjualan minyak goreng curah kepada konsumen menggunakan HET yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan," bunyi pasal 11.

Bila ada pihak-pihak dalam tata niaga minyak goreng yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi pelaku usaha penyedia minyak goreng curah berupa peringatan tertulis, denda dan/atau pembekuan perizinan berusaha.

Sanksi bagi perusahaan yang mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi ke industri besar, mengemas ulang atau mengekspor ke luar negeri antara lain berupa teguran tertulis, denda, penghentian pembayaran subsidi dan/atau pembekuan izin berusaha.

Sementara bagi pengecer yang menjual minyak goreng curah di atas HET kepada konsumen rumah tangga, pelaku usaha mikro dan usaha kecil akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya