Liputan6.com, Jakarta Membeli barang bekas merupakan pilihan yang tepat jika Anda ingin berhemat. Namun, membeli kendaraan bekas tentu dibutuhkan langkah ekstra setelah mobil atau motor Anda bawa pulang ke rumah.
Dengan membeli barang bekas tersebut, nama yang tertera di surat-surat pasti masih memakai pemilik lama. Hal tersebut harus sesegera mungkin untuk diganti dengan nama pemilik baru demi kenyamanan,
Advertisement
Untuk Otolovers yang ingin mengetahui bagaimana tata cara mutasi atau balik nama motor dan mobil, yuk simak ulasan berikut ini.
Cara Mutasi Motor dan Mobil
Sebelum melakukan balik nama pada suatu kendaraan, ada baiknya jika kita menyiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang ada agar ketika proses mutasi berjalan dengan lancar.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut tata cara yang diperlukan untuk balik nama suatu kendaraan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Langkah-Langkah Mutasi Kendaraan:
Langkah-Langkah Mutasi Kendaraan:
-
Memberikan laporan pada Samsat yang terdaftar sekarang.
-
Memberikan berkas KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.
-
Melakukan cek fisik (gesek mesin dan nomor rangka) serta membayar sejumlah biaya.
-
Memberikan fotokopi KTP, BPKB, STNK sebanyak dua rangkap ke loket mutasi.
-
Menuju ke bagian fiskal dan bayar sejumlah biaya.
-
Menuju Ke bagian mutasi lagi, kemudian bayar biaya untuk mencabut berkas yang terdapat di Samsat setempat
-
Menunggu berkas keluar dalam beberapa hari, dan Otolovers akan mendapat surat jalan sementara
-
Apabila berkas sudah turun, segera laporkan ke samsat daerah masing-masing pada bagian mutasi
-
Lakukan cek fisik lagi dan membayar sejumlah biaya.
-
Bila mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat.
-
Datang kembali ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil plat nomor dan STNK baru dan bayar sejumlah biaya untuk keperluan pengurusan penulisan BPKB, STNK, pajak, dan plat nomor.
-
Menunggu kembali BPKB yang baru beberapa hari.
-
Mengambil BPKB terbaru.
Advertisement
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil
Agar Otolovers tidak salah langkah dalam melakukan perhitungan biaya yang digunakan dalam balik nama kendaraan , dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah gambaran cara menghitung biaya balik nama kendaraan.
Berikut ini simulasi perhitungan biaya balik nama ditambah biaya lainnya jika membeli mobil bekas dengan harga Rp100 juta.
-
BBNKB: Rp100 juta x 1% =Rp1.000.000
-
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor: Rp100 juta x 2% = Rp2.000.000
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
-
Biaya administrasi STNK: Rp50.000
-
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
-
Biaya penerbitan TNKB: Rp100.000
-
Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
-
Biaya pendaftaran: Rp100.000
Total biaya yang harus Otolovers keluarkan untuk Bea Balik Nama (BBN) mobil bekas adalah sebesar Rp3.968.000. Cara ini juga berlaku untuk perhitungan BBN motor bekas.
Sumber: Otosia.com
Baca Juga
Infografis MotoGP Indonesia Mandalika 2022
Advertisement