Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali mulai 22 Maret 2021 sampai 4 April 2022, lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri.
Selain itu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menerangkan, dalam aturan kali ini, status PPKM level 4 dihapus Mendagri Tito. Hal tersebut seiring kondisi mulai membaik secara signifikan yang ditandai dengan pelandaian kasus berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
Advertisement
"PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4dihapus," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3).
Safrizal memaparkan, level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4. Sebelumnya kata dia terdapat 7 daerah berstatus level 4. "Sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," bebernya.
55 Daerah Alami Kenaikan Level PPKM
Dia juga menjelaskan, dalam periode PPKM kali ini terdapat daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Lalu, terdapat juga jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Kemudian untuk
"Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, di mana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," katanya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement