Ingat Ya, Enggan Vaksinasi Harus Mau Tes COVID Tiap Bepergian

Pelaku perjalanan dalam negeri yang belum vaksinasi harus tes COVID antigen dan PCR sebelum bepergian

oleh Aditya Eka PrawiraFitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Mar 2022, 07:38 WIB
Calon penumpang saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah vaksinasi COVID-19 lengkap dosis kedua tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia pada Senin, 21 Maret 2022, melaporkan, adanya penambahan 225.881 orang yang melakukan vaksinasi ke-1. Terhitung sudah 194.785.493 orang yang disuntik vaksin dosis pertama.

Sementara yang sudah mendapat vaksin dosis penuh sebanyak 154.370.080 orang setelah adanya penambahan 102.731 orang.

Satgas COVID-19 per 8 Maret 2022 resmi meniadakan wajib melakukan antigen dan tes PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Apapun moda transportasi yang digunakan.

Namun, ada syaratnya. Kebijakan tidak wajib tes COVID hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi lengkap dan booster.

Bagi PPDN yang enggan atau tak boleh vaksinasi karena alasan kesehatan atau baru suntik dosis ke-1 masih diwajibkan menyertakan hasil negatif COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, aturan tersebut masih berlaku sampai hari ini.

"Iya, masih berlaku kalau sudah vaksin dua kali, ya," kata Nadia kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 22 Maret 2022.

 


Tak Perlu Antigen dan Tes PCR Bagi yang Sudah Vaksinasi Lengkap

Calon penumpang menunggu di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah vaksinasi COVID-19 lengkap dosis kedua tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, aturan rinci tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Pada SE yang diteken Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, terdapat pembaruan pada diseragamkannya syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.

"Diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19, baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama," kata Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

"Ini juga berlaku bagi PPDN yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi. Aturan berlaku efektif sejak 8 Maret 2022," Wiku menambahkan.

 


PeduliLindungi

Calon penumpang berjalan menuju kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah vaksinasi COVID-19 lengkap dosis kedua tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ditegaskan dalam SE, bahwa tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bila ingin bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua/ketiga (booster) dengan bukti Sertifikat Vaksinasi COVID-19.

"Dalam pengaturan perjalanan, selain SE Satgas No. 11 Tahun 2022 yang baru diterbitkan, ketentuan juga diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) yang berlaku efektif," pungkas Wiku.


Infografis Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Tes Covid-19 Pembanding

Infografis Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Tes Covid-19 Pembanding. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya