Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sampai 4 April 2022. Total ada 39 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang kini berada di wilayah PPKM level 3.
"Jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Di sisi lain, dia menyebut daerah berstatus PPKM level 4 yang sebelumnya berjumlah 7 kabupaten/kota, saat ini sudah dihapus. Sementara itu, jumlah daerah yang ada di kategori PPKM level 2 dan 1 alami kenaikan.
"Untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah," ujarnya.
"Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, di mana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," sambung Safrizal.
Daftar daerah berstatus PPKM level
Berikut daftar daerah yang berstatus PPKM level 3, sebagaimana dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022:
1. Banten: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang
2. Jawa Barat: Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang
3. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang
4. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
5. Jawa Timur: Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan
Advertisement