PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 6 Daerah Sudah Berstatus Level 1

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Mar 2022, 08:37 WIB
Warga mengenakan masker duduk di kawasan Blok-M, Jakarta, Senin (14/3/2022). Menurut Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro, peralihan pandemi ke endemi tak bisa lepas dari jumlah kasus harian dan angka kematian rendah serta tingkat keterisian RS. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 22 Maret sampai 4 April 2022. Ada enam kabupaten/kota di Jawa-Bali yang saat ini masuk ke PPKM level 1.

"Saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa (22/3/2022).

Adapun enam daerah yang masuk PPKM level 1 tersebut antara lain, Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur.

Tak hanya itu, kata dia, daerah berstatus Level 2 juga mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 kabupaten/kota. Disisi lain, daerah yang masuk kategori PPKM level 3 berkurang dari sebelumnya 66 menjadi 39 kabupaten/kota.


Tidak Ada Daerah Berstatus PPKM Level 4

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam perpanjangan kali, Safrizal menyampaikan sudah tidak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM level 4. Hal ini menyusul kasus Covid-19 yang semakin memebaik.

"Kondisi membaik secara signifikan, yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah," jelas dia.

"Di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," sambung Safrizal.

 


Segera Booster

Petugas medis mengecek kesehatan warga sebelum vaksin di Gerai Vaksinasi Presisi, Bundaran HI, Menteng, Jakarta, Minggu (20/3/2022). Kegiatan vaksin booster diinisasi Polsek Menteng bersama tiga pilar menggunakan jenis vaksin Astra Zeneca dengan kuota 100 dosis per hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Safrizal mengingatkan masyarakat untuk tidak mengurangi kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Dia juga meminta masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19, baik dosis pertama, kedua, maupun booster.

"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga ataubooster," tegas Safrizal.


3 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19 Januari 2022

Infografis 3 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19 Januari 2022 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya