KPU Simulasikan Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menyederhanakan surat suara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Mar 2022, 10:41 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menyederhanakan surat suara. (Ditto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menyederhanakan surat suara. Menurut Ketua KPU Ilham Saputra, hal ini dilakukan agar pemilih dapat lebih simpel dalam melihat daftar calon yang akan mereka coblos.

"Pemilu 2019 itu kan 5 surat suara, sekarang kita coba sederhanakan menjadi 2 atau 3 surat suara," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Ilham melanjutkan, penyederhanaan ini masih merupakan riset yang coba dilakukan. Nantinya, para pemilih yang sudah melangsungkan simulasi akan dimintakan pendapat dan pandangannya terkait model surat suara mana yang lebih disukai.

"Jadi ini upaya kami agar masyarakat dimudahkan agar dalam proses pemungutan suara nanti bisa lebih simpel dan sederhana," jelas Ilham.

Dia meyakini, model surat suara yang disederhanakan ini juga bisa lebih memudahkan petugas dalam menghitung jumlah suara. Ilham berharap, petugas tidak akan kelelahan hingga menjadi korban seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Penyederhanaan ini agar petugas kami lebih mudah menggunakannya, ini antisipasi kami agar menghindari kejadian seperti Pemilu 2019," Ilham menutup.


Model Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menyederhanakan surat suara. (Ditto)

Sebagai informasi, pada model 2 surat suara akan berisi kolom dengan calon kandidat calon presiden-calon wakil presiden dengan caleg anggota DPR yang digabung dengan calon anggota DPD tanpa adanya foto calon dan hanya nama saja. Kemudian pada lembar kedua berisi calon anggota DPRD provinsi yang digabung dengan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Kemudian bedanya, untuk model 3 surat suara, lembar pertama berisi calon presiden-calon wakil presiden dengan DPR, kemudian calon anggota DPD di lembar kedua yang berisi foto berserta nama kandidat. Kemudian lembar ketiga calon DPRD provinsi yang digabung dengan calon DPRD kabupaten/kota.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya