Liputan6.com, Moskow - Pengadilan Moskow memutuskan untuk melarang Facebook dan Instagram di Rusia, melabeli perusahaan induk dari dua jejaring sosial, Meta Platforms Inc. sebagai perusahaan "ekstremis."
Kantor Kejaksaan Agung Rusia mengatakan bahwa gugatan itu ditujukan untuk melindungi orang Rusia dari "pelanggaran hak-hak mereka," menurut media lokal, demikian dikutip dari laman Xinhua, Selasa (22/3/2022).
Meta mengizinkan penggunanya melakukan posting pidato kekerasan militer Rusia.
Baca Juga
Advertisement
Pihak Metaverse diklaim Rusia telah mengabaikan lebih dari 4.500 permintaan untuk menghapus informasi palsu tentang operasi militer khusus Rusia.
Hal yang membuat Rusia geram yaitu, Meta mengizinkan penyebaran informasi soal seruan demonstrasi.
Putusan pengadilan akan segera berlaku tetapi tidak akan memengaruhi keberadaan WhatsApp.
Meta juga dilarang melakukan bisnis di Rusia karena Kantor Kejaksaan Agung dan Layanan Keamanan Federal Rusia menuduh perusahaan raksasa AS itu bertindak melawan Rusia dan angkatan bersenjatanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Semula Lakukan Pembatasan Akses Warganya ke Facebook
Semula Rusia memberlakukan akses terbatas warganya ke Facebook atas sikapnya di tengah invasi ke Ukraina.
Regulator komunikasi Rusia Roskomnadzor menuduh jaringan "penyensoran" di negara tersebut melakukan pelanggaran atas "hak dan kebebasan warga negara."
Facebook mengatakan, telah menolak untuk menghentikan pengecekan fakta dan pelabelan konten dari organisasi berita milik negara.
Langkah itu dilakukan sehari setelah Rusia melancarkan serangannya ke Ukraina, demikian dikutip dari laman BBC.
Tidak jelas apa arti pembatasan regulator, atau sejauh mana platform lain seperti, WhatsApp, Facebook Messenger dan Instagram akan terpengaruh.
Regulator turut menuntut Facebook mencabut pembatasan yang berlaku pada Kamis (24/2).
Dikatakan bahwa Metaverse telah "mengabaikan" permintaan ini.
Advertisement