Tak Lagi Berstatus Tersangka, Nurhayati Kembali Bekerja di Desa Citemu

Nurhayati, pelapor kasus korupsi yang sempat dijadikan tersangka, kini sudah kembali bekerja normal.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 22 Mar 2022, 15:00 WIB
Nurhayati perangkat Desa Citemu Kabupaten Cirebon yang membantu penyelidikan kasus korupsi kepala desa malah ditetapkan jadi tersangka. Foto (tangkapan layar)

Liputan6.com, Bandung - Nurhayati, mantan Kaur Keuangan atau bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang sudah lepas dari status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, kini sudah kembali bekerja dan beraktivitas normal.

Status tersangka yang dikenakan padanya resmi dicabut menyusul keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, pada 1 Maret 2022 lalu.

Nurhayati pun mengaku saat ini telah kembali aktif menjalani aktivitasnya sebagai kaur keuangan desa tersebut.

"Alhamdulillah. Saya sudah aktif kembali di Pemdes Citemu, tepatnya sejak 7 Maret," ucap Nurhayati ketika dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Adapun berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai perangkat desa, Nurhayati masih bisa menempati jabatan tersebut karena masa kerjanya belum berakhir.

"Alhamdulillah (sudah kembali bekerja). Intinya jangan takut lapor, mari bersama-sama selamatkan uang negara dari rakyat untuk rakyat," ucap wanita yang diangkat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu sejak 2018 lalu itu.

Selain itu, Nurhayati juga mengaku akan terus mengabdi untuk Pemdes Citemu. Ia pun telah menolak tawaran bekerja di tempat lain meski gaji yang ditawarkan lebih besar.

"Untuk sementara belum, mesti ngobrol suami dulu untuk itu," tuturnya.

Seperti diketahui, Nurhayati sempat menyandang status tersangka kasus korupsi dana desa setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh eks kepala Desa Citemu Supriyadi dengan kerugian negara kurang lebih Rp818 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon, Pemerintah Desa Citemu menonaktifkan Nurhayati sebagai bendahara desa atau kaur agar yang bersangkutan fokus menghadapi permasalahan hukumnya.

Namun, status sebagai tersangka atas kasus yang dibongkarnya itu gugur. Nurhayati dinyatakan tidak bersalah dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya