Tren Kasus Covid-19 Menurun, Wagub DKI Ingin PTM 100 Persen Segera Diterapkan

Untuk meningkatkan kapasitas PTM dari 50 persen ke 100 persen, Pemprov DKI juga masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2022, 20:20 WIB
Para murid mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Pisangan Baru 05 Pagi, Jakarta, Senin (8/11/2021). Pembekalan pemahaman protokol kesehatan dilakukan seiring penambahan jumlah sekolah tatap muka terbatas pada masa PPKM Level 1. (merdeka com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginginkan agar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dapat diberlakukan di sekolah-sekolah Jakarta. Saat ini, PTM di Jakarta masih menerapkan 50 persen kapasitas sekolah.

"Ini masih digodok terus PTM 100 persen. Memang ada juga keinginan sekarang terkait PTM 100 persen," kata Riza di Bala Kota Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Dia menuturkan, untuk meningkatkan kapasitas PTM dari 50 persen ke 100 persen, Pemprov DKI juga masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Nanti akan segera kita umumkan kapan waktu yang tepat, yang baik bagi kepentingan semua agar kita sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen," ujarnya.


Sesuai Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022

Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pemprov DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua.

Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas.

PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.

 

Reporter: Yunita Amalia 

Sumber: Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya