Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 191 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) telah memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga 20 Maret 2022. Fasilitas berupa manfaat uang tunai.
Ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dari 191 pekerja, dengan rincian asesmen diri sebanyak 94 orang, Konseling 34 orang, dan sudah melamar lebih dari lima pekerjaan sebanyak 58 orang.
Advertisement
"JKP ini program yang benar-benar direalisasi oleh pemerintah dan teman teman yang mengalami PHK juga sudah merasakan manfaat dari program JKP mulai dari cash benefit, akses pasar kerja hingga pelatihan kerja, " kata Ida Fauziyah dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (22/3/2022).
Dikatakan ada sepuluh program pelatihan pilihan terfavorit yang diminati penerima program Jaminan Kehilangan Pekerja.
Kesepuluh program terfavorit tersebut yakni Desain Grafis, Operator Komputer, Barista, Bahasa Inggris, Menjahit Pakaian, Tata Kecantikan/Rias Rambut, Digital Marketing, Housekeeping, Administrasi Perkantoran dan Service Sepeda Motor Injeksi.
"Ini 10 program yang menjadi pilihan favorit dari penerima program JKP, " ujarnya.
Menyinggung kesiapan dan dukungan anggaran pembayaran iuran pemerintah untuk program JKP, Ida Fauziyah mengatakan jika rentang waktu Februari-November 2021, telah terbayarkan iuran sebanyak Rp 823,9Miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja. "Ini yang sudah dibayar," katanya.
Sedangkan rencana anggaran 2022, dialokasikan untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 untuk 139.547 tenaga kerja, sebanyak Rp 1,088 Miliar.
Alokasi Anggaran
Alokasi kedua, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (Desember 2021-November 2022) untuk 134.835.015 tenaga kerja, dengan jumlah iuran sebanyak Rp1,131 Triliun.
"Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP tahun 2022 sebesar Rp1,131 Triliun. Jadi uang itu diberikan Kemenkeu, diberikan kepada Kemnaker dan kemudian kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, " jelas Menaker.
Menaker memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program JKP telah berjalan. Dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berasal dari rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan iuran dari pemerintah.
"Dana awal telah diberikan oleh pemerintah untuk program JKP ini sebesar Rp 6 triliun, yang diserahkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini sungguh program yang sudah berjalan karena pemerintah memberikan dana awal, " pungkas Menaker.
Advertisement