Remaja di Muara Enim Jadi Korban Asusila Tetangganya Hingga 9 Kali

Remaja laki-laki di Kabupaten Muara Enim Sumsel menjadi korban asusila yang dilakukan tetangganya sendiri.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Mei 2022, 05:36 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Palembang - Korban kasus asusila di Sumatera Selatan (Sumsel), tak pandang gender. Mulai dari anak-anak, perempuan hingga laki-laki.

Hal inilah yang dialami oleh RS (17), remaja laki-laki asal Kabupaten Muara Enim Sumsel tersebut, menjadi korban asusila tetangganya sendiri. Parahnya, perbuatan asusila tersebut terjadi hingga sembilan kali.

Dari informasi yang didapat, pelaku asusila tersebut yakni HM (49), warga Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim Sumsel. Pelaku yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak, tega melakukan tindak asusila hingga membuat korban trauma.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mengatakan, perbuatan tak terpuji tersebut pertama kali dilakukan pelaku di bulan Desember 2021 lalu. Saat itu, korban dan teman-temannya bergadang di depan rumahnya hingga larut malam.

Masuk tengah malam, korban dipanggil pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku meminta korban untuk melayani keinginan birahinya di pinggiran sungai di Muara Enim. Karena mendapat ancaman penganiayaan, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

“Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dengan modus mengajak makan mi dan membelikan minuman. Setelah pertemuan tersebut, pelaku lagi-lagi mengajak korban melakukan hal serupa di rumah kosong,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).

Aksi asusila tersebut dilakukan pelaku hingga sembilan kali, di dua lokasi berbeda. Hal tersebut akhirnya membuat korban trauma dan niat kabur dari rumah untuk menghindari pelaku.

Korban juga bercerita dengan temannya, terkait keinginannya pergi dari rumahnya di Muara Enim. Karena alasan yang diucapkan tak masuk akal, membuat teman korban mengorek alasan yang sebenarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kabur dari Rumah

Ilustrasi korban pemerkosaan. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

“RS mengaku ke temannya kalau dia takut dengan pelaku, tindakan asusila tersebut akhirnya terbongkar. Teman korban langsung melaporkan ke orang tua RS,” ujarnya.

Setelah RS diinterogasi oleh orang tuanya, mereka akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Lawang Kidul Muara Enim, pada tanggal 9 Maret 2022 lalu. Pada tanggal 12 Maret 2022, pelaku akhirnya diciduk tanpa perlawanan di kediamannya di Muara Enim Sumsel.

“Modus pelaku adalah dengan mengancam, dengan mengiming-imingi makan dan minum," katanya.

 


Korban Alami Trauma

Ilustrasi - Borgol penjahat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Atas perbuatannya, pelau bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Serta UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82, dengan sanksi 15 tahun penjara.

AD, orang tua korban meminta agar pelaku bisa diganjar dengan hukuman seberat-beratnya. Karena perbuatannya, RS mengalami trauma fisik dan non-fisik, serta selalu merasa ketakutan.

“Kami keluarga korban berterima kasih kepada Polres Muara Enim, yang telah menangkap pelaku,” ucapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya