Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali mengungkap dugaan ijon alias pinjaman di muka sebelum waktunya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.
Dugaan tersebut telah disampaikannya kepada tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Prasetio, Pemprov DKI telah memberikan komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO).
Advertisement
Padahal, lanjut dia, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI.
"Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ujar Prasetio saat ditanya seputar pertanyaan pemeriksaan di KPK, Selasa (22/3/2022).
Dia mengaku pemeriksaannya kali ini hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya pada 8 Maret 2022. Hanya saja, kali ini tim penyelidik ingin mengetahui lebih jauh soal aliran uang Rp 180 miliar.
"Jadi di sini kan dalam persetujuan rencana memang, ya, ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di badan anggaran, nah dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi perda, Dispora itu (ijon) kepada Bank DKI Rp 180 miliar, itu saja penekannya," kata dia.
Tak Tahu
Prasetyo mengklaim para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tak mengetahui adanya peminjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.
"Tidak, kita enggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," kata dia.
Prasetyo pun menyayangkan belum diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini. Dia berharap KPK tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," kata dia.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Prasetyo sempat menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta telah membayar Rp 560 miliar kepada penyelenggara Formula E. Diduga, sebagian dari jumlah tersebut, Pemprov DKI meminjam Rp 180 miliar kepada Bank DKI.
Peminjaman Rp 180 miliar ke Bank DKI atas dasar perintah Anies Baswedan kepada Kadispora DKI Achmad Firdaus. Berdasarkan paparan Dispora DKI, komitmen fee dibayarkan pada 22 Agustus 2019.
Advertisement