Liputan6.com, Jakarta Keluarga vokalis grup band Sisitipsi, Fauzan Lubis mengajukan permohonan rehabilitasi ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Selasa (22/3/2022).
Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan obat-obatan terlarang.
Advertisement
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menerangkan, surat permohonan rehabilitasi terhadap tersangka Fauzan Lubis alias FL telah diterima penyidik.
"Keluarga tersangka FL sekira pukul 14.00 WIB pihak mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," kata Danang dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Danang menjelaskan penyidik masih memproses permohonan rehabilitasi Fauzan Lubis. Tersangka dijadwalkan menjalani asesmen di BNNP pada Rabu (23/3/2022) besok.
Danang mengatakan, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari turut mendampingi tersangka selama proses asesmen berlangsung.
"Besok akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB. Kami turut dampingi," ucap Danang.
Sejak 2010
Sebelumnya, Satresnakroba Polres Jakarta Barat menangkap Fauzan Lubis pada Kamis 17 Maret sekira pukul 00.30 WIB di lobi Blok M Square, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ditemukan, narkoba enis ganja dalam bentuk biji-bijan seberat 0,20 gram di karpet mobil. Juga, obat psikotoprika dengan jenis Xanax, Dumolid, Calmlet, pil kapsul Lazol.
Kepada penyidik, Fauzan Lubis mengaku mulai mengonsumsi narkoba jenis ganja sejak 2010. Juga pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada 2014 sampai 2019.
Terakhir kali, tersangka mengonsumisi kopi yang mengandung ganja pada Minggu 6 Maret 2022 di salah satu cafe daerah Summarecon Bekasi. Untuk konsumsi psikotropika terakhir pada Rabu 16 Maret 2022 di kediamannya.
Adapun alasan tersangka mengkonsumsi narkoba untuk mendukung aktivitasnya sebagai musisi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Advertisement