Liputan6.com, Semarang Setiap warga negara Indonesia yang memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan penghasilan tetap setiap bulan, diharuskan untuk melaporkan SPT tahunan. Untuk melaporkan SPT tersebut bisa dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor pajak.
Bagi pemilik NPWP lapor SPT Tahunan memiliki sifat wajib. Jika terlambat atau tidak melapor maka akan dikenakan sanksi berupa denda bahkan pidana. Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi yakni sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Advertisement
Wajib Pajak bisa melaporkan SPT pada awal tahun yakni mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Bagi yang hendak melapor SPT Pajak secara online, berikut tata caranya.
Cara Lapor SPT Online
- Buka laman djponline di www.pajak.go.id
- Kemudian Login dan Masukkan NPWP beserta kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih menu “Buat SPT”.
- Lalu ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Pada sesi pertanyaan terakhir, ada pilihan isi Formulir 1770 S, pilih formulir “Dengan Bentuk Formulir”
- Pilih opsi “Dengan Panduan” agar mempermudah pengisian.
- Klik tombol SPT 1770 S dengan formulir.
- Kemudian Isi formulir sesuai tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika terdapat kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
- Pilih “Langkah selanjutnya”.
- Lalu sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila terdapat data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja) Pilih “Ya” jika data sudah benar.
- Atau pilih “Tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang diterima dari perusahaan dengan mengisikan pada bagian A lampiran penghasilan final.
- Jika ada bukti potong yang belum terisis, klik “Tambah”.
- Isi data secara lengkap.
- Pada bagian B, laporkan harta yang dimiliki.
- Laporan bisa berisikan harta kepemilikan yang dilaporkan tahun lalu atau diperbarui jika terdapat penambahan.
- Di bagian C, isi utang pada akhir tahun lalu.
- Klik “Tambah” jika memiliki utang baru.
- Pada bagian D, isi daftar anggota keluarga.
- Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, misalnya bunga,sewa, royalti,dan sebagainya
- Pada Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Lalu pada bagian C isi dengan data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong yang diberikan tempat kerja.
- Lengkapilah data yang bersumber dari bukti potong, diantaranya jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong.
- Pilih langkah berikutnya.
- Pada kolom identitas, isikan status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
- Pada bagian A penghasilan neto, isikan dengan penghasilan neto dalam negeri berhubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
- Jika melakukan pembayaran zakat pada lembaga resmi, isi jumlah uangnya.
- Untuk bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
- Kemudian isi bagian C jika memiliki penghasilan dari luar negeri.
- Pada bagian D isikan jika pernah membayar angsuran PPh 25.
- Di Bagian E, akan muncul status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Jika SPT nihil, klik “Lanjut F”.
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, sistem akan melanjutkan laman ke e-billing.
- Muncul halaman pernyataan.
- Centang setuju jika data sudah benar.
- Kemudian Minta kode verifikasi untuk pengiriman EFIN melalui email yang terdaftar.
- Kirim SPT dengan mengisikan kode verifikasi yang diterima.
- Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Eektronik akan dikirimkan ke email yang didaftarkan.
Advertisement