8 Warga dan 7 Ekor Ayam Kompak Diamankan Aparat Polres Tomohon

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, mengatakan, lima pelaku merupakan warga Kota Tomohon dan tiga lainnya warga Kabupaten Minahasa, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 24 Mar 2022, 01:11 WIB
Barang bukti yang diamankan aparat Polres Tomohon dari lokasi judi sabung ayam.

Liputan6.com, Manado - Aparat Polres Tomohon menggerebek lokasi judi sabung ayam di perkebunan wilayah Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulut. Dalam penggerebekan yang dilakukan, Senin (21/3/2022) malam, polisi meringkus 8 warga.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, mengatakan, lima pelaku judi sabung ayam itu merupakan warga Kota Tomohon dan tiga lainnya warga Kabupaten Minahasa, Sulut.

"Lima pelaku warga Tomohon masing-masing berinisial IM (47), YM (66), AP (55), AW (62), dan GL (39). Sedangkan tiga lainnya warga Minahasa yakni, RK (43), LM (23), serta VM (52)," ujarnya di Mapolres Tomohon, beberapa saat usai penangkapan.

Dia mengatakan, penggerebekan dan penangkapan pelaku menindaklanjuti keluhan warga masyarakat sekitar lokasi, yang resah atas aksi perjudian tersebut.

"Kami merespons cepat informasi warga dengan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, dan berhasil menangkap para pelaku beserta sejumlah barang bukti," ujarnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain, 7 ekor ayam jantan aduan, 1 buah mesin genset, 2 unit sepeda motor, 1 buah kompor gas, 10 buah lampu 50 watt, 1 buah lampu LED 25 watt. Selain itu juga ikut diamankan 1 lembar terpal yang digunakan untuk arena menyabung ayam, 1 buah kurungan ayam, serta uang tunai kurang lebih Rp6 juta.

Arian menambahkan, para pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut.

"Kasus ini akan diproses lanjut di Polres Tomohon dengan tujuan memberi efek jera," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya