KSP: Pemda Perlu Dilibatkan untuk Awasi HET Minyak Goreng Curah di Pasar

KSP menekankan pentingnya pelibatan pemerintah daerah (pemda) dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah di lapangan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Mar 2022, 10:27 WIB
Distribusi minyak goreng curah di Pasar Perumnas, Jumat (25/2/2022). Langkah cepat dalam mengisi pasokan ke pasar-pasar diharapkan bisa menstabilkan harga minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 11.500 per liter. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) menekankan pentingnya pelibatan pemerintah daerah (pemda) dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah di lapangan. Terlebih, saat ini masih ditemukan praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.

"Pelibatan pemda menjadi sangat krusial, agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET," kata Deputi III KSP Panutan Sulendrakusuma dikutip dari siaran persnya, Rabu (23/3/2022).

"Terkait ini, kita (KSP) sudah sampaikan pada rakor bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu," sambungnya.

Menurut dia, selama ini keberadaan minyak goreng curah ada di pasar-pasar tradisional, yang jumlahnya mencapai 16.000 lebih di seluruh Indonesia. Panutan meyakini akan semakin sulit mengontrol dan memastikan HET minyak goreng curah berjalan di lapangan apabila pengawasan hanya dilakukan pemerintah pusat saja.

"Kalau pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kemendagri juga," kata Panutan.


42 produsen daftar sebagai pemasok minyak goreng curah HET Rp 14.000

Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Panutan mengungkapkan bahwa sudah ada 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000. Dengan jumlah tersebut, kata dia, bisa dipastikan ketersediaan minyak goreng curah akan aman.

"Itu sudah mencukupi kebutuhan 7 ribu ton per hari," tegas dia.

Dia menyampaikan, pemerintah saat ini juga terus mendorong dan meyakinkan para produsen lain untuk ikut menjaga keberlangsungan ketersediaan pasokan minyak goreng curah. Salah satunya, mendorong untuk mendaftarkan diri ke Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Seiring dengan itu Kami (KSP) juga minta pada kementerian terkait untuk mempersingkat waktu pencairan subsidi agar produsen tidak terganggu cash flownya, dan lebih semangat memproduksi curah. Sehingga jumlah produsen yang mendaftar terus bertambah," tutur Panutan.

 


KSP Akan Mengawasi

Minyak curah yang dijual terlihat di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian sangat besar terhadap aksesibilitas baik dari ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng terutama untuk masyarakat menengah ke bawah.

Jokowi mengeluarkan kebijakan HET Rp 14.000 minyak goreng curah, dan melepas minyak goreng premium dan kemasan ke harga keekonomian.

Untuk jenis minyak goreng curah akan disubsidi oleh BPDP-KS kepada produsen. Dengan demikian masyarakat produsen minyak goreng curah memperoleh insentif untuk tetap memproduksi minyak goreng curah, dan konsumen mendapatkan harga yang terjangkau untuk pemenuhan konsumsi mereka.

"KSP akan terus melakukan monitoring, evaluasi dan verifikasi lapangan dari implementasi kebijakan HET terhadap minyak goreng curah di lapangan bersama dengan KL terkait," pungkas Panutan.

 


Ragam Tanggapan Gonjang-Ganjing Minyak Goreng

Infografis Ragam Tanggapan Gonjang-Ganjing Minyak Goreng. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya