DJP Gelar Spectaxcular 2022, Ajak Wajib Pajak Lapor SPT

Tujuan utama dilaksanakan Spectaxcular untuk menggaungkan kembali sosialisasi penyampaian SPT melalui e-filing, dan Spectaxcular yang merupakan hajatan besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

oleh Tira Santia diperbarui 23 Mar 2022, 11:10 WIB
Direktur P2P Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Spectaxcular 2022 yang digelar secara hybrid offline dan online, Rabu (23/3/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyelenggarakan sosialisasi perpajakan melalui kampanye simpatik Spectaxcular 2022 yang bertajuk “kampanye SPT tahunan program sukarela, serta penyesuaian tarif PPN 11 persen”.

Dalam laporan Direktur P2P Humas DJP Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa Spectaxcular merupakan agenda rutin tahunan yang sudah Direktorat Jenderal Pajak lakukan sejak beberapa tahun yang lalu.

“Spectaxcular biasanya digelar di Maret yang merupakan satu peringatan ataupun suatu kegiatan untuk memberikan pengingat kepada para wajib pajak untuk melaporkan SPT orang pribadi khususnya,” kata Neilmaldrin dalam acara Spectaxcular 2022 yang digelar secara hybrid offline dan online, Rabu (23/3/2022).

Tujuan utama dilaksanakan Spectaxcular untuk menggaungkan kembali sosialisasi penyampaian SPT melalui e-filing, dan Spectaxcular merupakan hajatan besar DJP. Dimana dalam pelaksanaan tahun ini masih dalam suasana pandemi yang belum berakhir, Spectaxcular tetap digelar walaupun masih bersifat terbatas.

Di samping tujuan utama ajakan pelaporan SPT tahunan, spektakuler 2022 juga mengusung misi mendiseminasi materi perpajakan dalam undang-undang HPP yang baru diundangkan di akhir tahun 2021.

“Salah satu muatan tersebut adalah program pengungkapan sukarela, program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan waktu berlakunya hanya sampai dengan 31 Juni 2022,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tarif PPN

Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sehingga ajakan mengikuti PPS selalu DJP sisipkan di dalam setiap kegiatan sosialisasi dan publikasi termasuk di dalamnya Spectaxcular ini. Selain itu muatan undang-undang HPP lainnya, yaitu penyesuaian tarif PPN mulai 1 April nanti menjadi sebesar 11 persen, ini juga perlu mendapat perhatian lebih dari kita semua.

“Untuk itu perlu juga kiranya disampaikan kepada masyarakat luas tentang latar belakang, dan manfaat dari penyesuaian tarif PPN ini di dalam acara besar yang nantinya akan dihadiri oleh ibu Menteri, para pejabat tinggi pemerintahan serta para publik figur seperti dalam Spectaxcular hari ini,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya