Bupati Jember Minta ASN Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kooperatif

Hendy berharap, penanganan kasus tersebut bisa segera selesai, agar tidak membebani laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari APBD Jember di tahun-tahun selanjutnya.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 23 Mar 2022, 17:55 WIB
Bupati Jember Heny Siswanto (Kanan) Bersama Wakil Bupati Jember Firjaun Barlaman (Kiri) (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Sekitar 9 pegawai Pemkab Jember telah dimintai keterangan polisi terkait dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 pada  2020 senilai Rp 107 miliar. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Polda Jatim di Mapolres Jember sejak Senin (21/3/2022).

Bupati Jember Hendy Siswanto meminta para ASN yang berstatus sebagai saksi tersebut kooperatif dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Iya saya dapat pemberitahuan sebelum pemeriksaan tersebut, dari kepolisian yang disampaikan melalui Sekda. Kita mendukung sepenuhnya,” tutur Hendy Siswanto, Rabu (23/3/2022).

Hendy berharap, penanganan kasus tersebut bisa segera selesai, agar tidak membebani laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari APBD Jember di tahun-tahun selanjutnya. Hendy mulai menjabat sebagai bupati Jember pada akhir Februari 2021.

“Kalau tidak selesai, ini akan berpengaruh di laporan tahun selanjutnya. Padahal saat ini kami sedang berbenah. Ini juga akan berpengaruh pada minat investasi di Jember,” papar Hendy.

Kasus itu terungkap dari pemeriksaan tahunan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Jember tahun 2020, yakni pada tahun terakhir masa pemerintahan bupati Faida.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, lembaga audit tertinggi di Indonesia itu menemukan adanya penggunaan dana penanganan Covid-19 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dari total Rp 2205 Miliar belanja Satgas Covid-19 sepanjang tahun 2020, sebanyak Rp 107 Miliar diantaranya ditemukan tanpa disertai pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Auditor BPK menemukan, sebagian dana tersebut dicairkan secara tunai dalam jumlah tak wajar, sejak beberapa pekan hingga beberapa hari menjelang pencoblosan pada Pilkada Jember yang digelar pada 9 Desember 2020.

Anggaran Rp 107 miliar tercatat untuk pengeluaran belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai, dan juga bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

.

 


Jabat Pos Strategis

Informasi yang dihimpun, terdapat 9 pejabat Pemkab Jember yang dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jatim di Mapolres Jember. Mereka menjabat di beberapa pos strategis pada tahun 2020.

Para pejabat tersebut yakni Mat Satuki (mantan Sekretaris Satgas Covid yang juga mantan Kepala BPBD); Peny Artha Media dan Yuliana Harimurti (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan danAset Daerah /BPKAD); dan Harifin (mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Covid). 

Selain itu juga staf keuangan dan bendahara di BPBD Jember, yakni Fitria Ningsih. Kemudian ada Anang Dwi Resdianto (Kasi Rekonstruksi BPBD), Syahrul Kumaini (Staf Umum BPBD); Srilaksmi (Plt Kabag Hukum) dan Budi Untoro (Staf Dinas Perhubungan dan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Covid).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya