Negara Rugi Rp 246 Miliar Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, Motor Jadi Sebab Utama

Banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya masih jadi persoalan yang belum terselesaikan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Mar 2022, 12:38 WIB
Pemudik sepeda motor melintasi ruas jalan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/7) malam. Memasuki malam H-3 jelang Lebaran, ribuan pemudik sepeda motor mendominasi jalur Kalimalang arah Jalur Pantura untuk menuju ke sejumlah kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya masih jadi persoalan yang belum terselesaikan. Bahkan, secara angka itu meningkat selama masa pembatasan sosial di 2021 lalu, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 246 miliar.

Berdasarkan data Korlantas Polri pada 2017-2021, angka kecelakaan memang cenderung menurun di masa awal pandemi pada 2020 lalu, yang tercatat sebanyak 100.028 kasus. Tapi, angkanya melonjak hingga 3.000 kasus kecelakaan pada satu tahun berikutnya.

"Namun terdapat peningkatan angka kecelakaan dari tahun 2020 ke 2021, menjadi 103.645 kasus, menewaskan hingga 25.266 korban jiwa, dengan kerugian materi mencapai sekitar Rp 246 miliar," terang Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Marta Hardisarwono dalam sesi webinar, Rabu (23/3/2022).

Selain karena kasus kematian dan kerusakan jalan, nilai kerugian tersebut turut muncul akibat penanganan korban luka ringan yang mencapai 117.913 orang, hingga korban luka berat sebanyak 10.553 orang.

Marta mengatakan, mayoritas kecelakaan lalu lintas di jalan raya paling banyak masih terjadi untuk angkutan sepeda motor. Jauh lebih banyak dibanding angkutan mobil pribadi maupun angkutan barang atau truk berlebih muatan atau Over Dimension Overload (ODOL).

"Jika berdasarkan jenis klasifikasinya, jenis kendaraan, keterlibatan paling tinggi adalah sepeda motor, dengan presentase 73 persen," ujar dia.

 


Truk ODOL

Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Apindo mengatakan penerapan kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) akan sulit dilaksanakan pada 2023 karena ekonomi terpuruk akibat covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tak lupa, Marta juga menyoroti masih banyaknya truk obesitas yang lalu lalang di jalan raya. Sebab, saat ini distribusi logistik atau pengangkutan barang masih didominasi dengan menggunakan jalan, atau via darat sebesar 90 persen.

"Hal ini menyebabkan permasalahan seperti tingginya angka kecelakaan jalan, kemacetan, ODOL, kerusakan infrastruktur, dan polusi udara," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya