Liputan6.com, Jakarta Korlantas Polri melaporkan angka pergerakan truk obesitas atau berlebih muatan (Over Dimension Overload/ODOL) atau truk ODOL yang semakin naik. Akibatnya, korban tewas terus berguguran dan kerugian negara melonjak dua kali lipat lebih.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya, menyatakan dampak kendaraan ODOL sudah sangat jelas.
Advertisement
Menurut catatannya, angka laka lantas pada 2021 naik 0,03 persen dari tahun sebelumnya. Termasuk korban fatalitas meninggal dunia mengalami kenaikan 0,06 persen.
"Terkait ODOL, ada suatu peningkatan dari tahun 2020 ke 2021, meningkat dari 30 kasus menjadi 59 kasus, naik 97 persen. Kemudian 12 korban meninggal dunia jadi 26 korban meninggal dunia, naik 117 persen," terang Agus dalam sesi webinar, Rabu (23/3/2022).
"Kemudian kami menghitung kerugian laka lantas dengan metode gross roots, di tahun 2020 Rp 8,9 miliar, dan di tahun 2021 naik jadi Rp 22 miliar," ungkap dia.
Ganggu Aktivitas Ekonomi
Tak hanya kerugian uang, kegiatan ekonomi masyarakat juga banyak terganggu akibat lalu lalang kendaraan berlebih muatan. "Dampak lainnya adalah perlambatan, kerusakan jalan, polusi udara," sambung Agus.
Selain korban meninggal dunia, Agus menekankan, social cost imbas kehadiran truk ODOL juga sangat tinggi. Itu tergambar dari kerusakan jalan, sehingga menimbulkan perlambatan logistik yang pada akhirnya membuat banyak perusahaan merugi.
"Kemudian ada juga perlambatan ini menimbulkan tabrak belakang di jalan tol. Sehingga jalan-jalan menjadi rusak, dan usia jalan juga mengalami hambatan, termasuk ekonomi juga mengalami hambatan," tegas Agus.
Advertisement