Pemprov Jabar Operasi Minyak Goreng Murah, Sasar Masyarakat Miskin

Pemprov Jabar melalui Disperindag akan melaksanakan operasi pasar minyak goreng yang akan diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan daerah yang sulit terjangkau distribusi.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 24 Mar 2022, 09:00 WIB
Warga menunjukkan minyak goreng dan daging kerbau seusai mengikuti vaksinasi covid-19 di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Jumat (4/3/2022). Pemkot Tangerang mengadakan operasi pasar minyak dan daging murah bagi warga yang melaksanakan vaksin covid-19 di lokasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan melaksanakan operasi pasar minyak goreng yang akan diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan daerah yang sulit terjangkau distribusi.

"Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan sudah kembali memperbolehkan operasi pasar setelah sebelumnya melarang melalui Peraturan Mendag Nomor 12 Tahun 2022. Namun yang kita prioritaskan untuk masyarakat miskin dan daerah yang sulit terjangkau distribusi," kata Kepala Disperindag Iendra Soyfan di Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).

Iendra menjelaskan, dalam melaksanakan operasi pasar tersebut, Disperindag Jabar bekerja sama dengan PT Agro Jabar yang merupakan BUMD Jabar untuk pengadaan dan distribusi minyak goreng

"Kita kerja sama dengan PT Agro, BUMD kita untuk pengadaan dan distribusinya. Untuk operasi pasar kemasan dengan harga Rp14 ribu," tuturnya.

Sedangkan, untuk kebutuhan pokok lainnya, Iendra melaporkan bahwa stok dalam keadaan aman untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri meski ada kenaikan harga beberapa komoditas. 

"Namun, kami tetap upayakan stok terjamin. Kita awasi juga masalah distribusinya, koordinasi dengan Polda Jabar dan pemerintah kabupaten/kota, mengantisipasi jika ada masalah didistribusinya," katanya.

Iendra pun menjelaskan, jika terjadi kelangkaan di bahan pokok jelang Ramadan dan Idul Fitri, maka Disperindag Jabar akan melakukan operasi pasar dengan sistem subsidi.

"Lokasi operasi pasarnya belum ditentukan, namun operasi pasar kebutuhan pokok itu akan ditentukan berdasarkan kebutuhan daerah dan banyaknya masyarakat tidak mampu," ungkapnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya