Liputan6.com, Gorontalo - Ketua Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA), Romy Pakaya, bakal mengambil langkah tegas dengan melayangkan gugatan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Gorontalo, ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Langkah ini diambil Romy, terkait hasil hearing bersama DPRD Kota Gorontalo, terkait larangan siswa Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Siswa ini dilarang karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Baca Juga
Advertisement
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Dinas Pendidikan diberi kesempatan selama 14 hari, untuk meninjau kembali surat edaran, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Ini kan sudah ada hasil hearing bersama DPRD. Ketentuannya, 2 minggu setelah hearing, akan ditindaklanjuti oleh Kadis Pendidikan. Namun sampai saat ini, apa yang menjadi hasil hearing, tidak juga ditindaklanjuti oleh Kadis," kata Romy Pakaya.
Dia menjelaskan, yang lebih parahnya lagi, Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, kembali mengeluarkan perintah baru melalui Kepala Sekolah, dengan melarang peserta didik untuk mengikuti ujian sekolah kalau belum divaksin.
"Ini kan rancu ceritanya. Hasil hearing belum ditindaklanjuti, malah Kepala Dinas kembali menerbitkan lagi aturan baru," ujarnya
"Bahkan ada siswa yang hasil ujian sekolahnya dipotong 50 persen nilainya," tambah Romy.
LAKPA menilai, Kadis pendidikan Kota Gorontalo meremehkan aduan dan aspirasi masyarakat. Aturan baru yang dikeluarkan sekarang sangat menyengsarakan masyarakat.
"Ya, saya rasa sangat menyengsarakan. Kami akan segera menggugat kasus ini ke Pengadilan. Karena kami menilai Kadis Pendidikan melanggar aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Lukman Kasim menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran tentang larangan ujian dan pemotongan nilai bagi peserta didik.
"Tidak benar. Kami tidak pernah keluarkan edaran tentang larangan siswa ikut ujian sekolah dan pemotongan nilai. Tapi yang ada saat ini, hanya data 50 persen siswa yang ikut proses belajar tatap muka, dan sisanya mengikuti kegiatan belajar secara daring," Kasim menandaskan.
Sebelumnya, sejumlah orangtua siswa di Kota Gorontalo, mengadukan program vaksinasi anak umur 6 sampai 12 Tahun, ke Lembaga Pendampingan Khusus Perempuan dan Anak (LPKPA), Senin (28/2/22).
Para orangtua ini mengadukan terkait aturan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, yang mewajibkan peserta didik untuk melakukan vaksinasi. Hal itu sebagai syarat untuk mengikuti program belajar secara tatap muka.