Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tunjangan fungsional bagi petugas penata kehakiman setiap bulan. Angka paling tinggi ada sebesar Rp 2.025.000 per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Perpres ini diteken Jokowi pada 17 Maret 2022.
Advertisement
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diberikan Tunjangan Penata Kehakiman setiap bulan," tulis Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Rabu (23/3/2022).
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rinciannya, Penata Kehakiman Ahli Utama akan mendapat tunjangan Rp 2.025.000. Kemudian Penata Kehakiman Ahli Madya sebesar Rp1.380.000.
Lalu, Penata Kehaliman Ahli Muda mendapar tunjangan sebesar Rp 1.100.000, serta Penata Kehakiman Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000.
Dana APBN
Besar tunjangan jabatan fungsional ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman bagi Pegawai NegeriSipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Pasal 4.
"Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kehakiman dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 5 Perpres No 42/2022.
Advertisement