Liputan6.com, Jakarta Muhammad Fauzan Lubis atau Ojan vokalis band Sisitipsi dibawa keluar dari tahanan menuju BNN Provinsi DKI Jakarta, Rabu (23/3/2022). Ozan direncanakan menjalani proses assesment.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ojan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat usai manggung di kawasan Blok M. Dalam penangkapannya, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.
Saat dibawa keluar dari rutan Polres Metro Jakarta Barat menuju mobil, penampilan Ojan Sisitipsi menarik perhatian. Pasalnya ia tak memakai baju tahanan. Melainkan kemeja putih yang dibalut kardigan hitam sebagai atasan, serta celana katun warna abu-abu sebagai bawahan.
Dengan rambut dikuncir, pelantun tembang "Alkohol" tersebut tak henti tersenyum. Ia juga menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harapan
Ojan Sisitipsi mengungkap bila dirinya dalam kondisi sehat. Ia pun siap menjalani proses assesment di mana nantinya akan diwawancara oleh tim assesment BNN Provinsi DKI Jakarta.
"(Kondisi) Alhamdulillah sehat. Ya semoga yang terbaik (hasil assesment) he he. Makasih semuanya," kata Ojan di Polres Metro Jakarta Barat.
Advertisement
Menunggu Hasil Assesment
Kanit I Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Hary Gasgari mengungkap bila tiga hari lalu keluarga Ojan Sisitipsi telah mengajukan untuk rehabilitasi. Proses rehab akan ditentukan berdasar hasil assasment nanti.
"Nanti akan dilakukan wawancara mendalam dengan BNNP DKI dan hasilnya kurang lebih dua-tiga hari, tergantung nanti. Proses hukumnya tetap akan berjalan sambil menunggu rekomendasi dari BNNP," ucap Hary Gasgari.
Ganja
Kepada penyidik, Ojan Sisitipasi mengaku gunakan narkoba jenis ganja untuk menunjang tiap kegiatannya. Selain ganja sisa pakai, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya. Serta satu pack kertas papir di rumahnya di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.
Dari hasil tes urine, Ojan dinyatakan positif THC. Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement