Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus syarat wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.
Kendati begitu, PPLN tetap diwajibkan untuk melakukan tes PCR Covid-19 saat masuk ke Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
"Namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap (swab) PCR," sambungnya.
Dia mengatakan PPLN yang hasil tes PCR-nya negatif dapat langsung beraktivitas. Sementara apabila hasilnya positif, maka harus melakukan isolasi terlebih dahulu.
"Kalau tes PCR-nya negatif silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," kata Jokowi.
Terus Membaik
Jokowi menyampaikan kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan perkembangan yang terus membaik. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan beberapa kebijakan.
Selain menghapus kebijakan karantina bagi PPLN, pemerintah juga mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid saat bulan Ramadhan. Kemudian, masyarakat dapat kembali mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri.
"Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yanf ketat," jelas Jokowi.
Advertisement