Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah kembali meningkatkan pengawasan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di wilayahnya.
Dia mengingatkan, jika ada masyarakat yang melanggar harus diberikan teguran.
Baca Juga
Advertisement
"Saya mohon pemerintah daerah untuk kembali meningkatkan pengawasan prokes di wilayahnya. Segera berikan teguran bagi mereka yang melanggar dan targetkan peningkatan kepatuhan di wilayahnya masing-masing," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3).
Dia juga meminta pemerintah daerah meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 primer dan booster. Dia kemudian mengimbau masyarakat mendatangi sentra vaksinasi terdekat untuk melengkapi vaksinasi.
Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan, menjalankan protokol kesehatan saja tidak cukup untuk melindungi diri dari ancaman virus SARS-CoV-2.
"Ingat, booster dan protokol kesehatan adalah dua kunci tak terpisahkan," ucap Wiku.
Tetap Patuh
Wiku juga mengingatkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dia menyebut, fakta di lapangan, orang yang sudah divaksinasi booster masih berisiko terjangkit Covid-19.
Dia menyinggung adanya pertanyaan mengapa harus melakukan vaksinasi jika memakai masker efektif atau kenapa harus memakai masker jika vaksin terbukti ampuh. Menurut Wiku, pertanyaan tersebut tidak tepat.
"Sebab vaksin dan prokes 3M memiliki fungsi yang berbeda," tegasnya.
Wiku menjelaskan, vaksin berfungsi membentuk kekebalan komunitas yang dapat melindungi dari gejala parah, risiko perawatan di rumah sakit, bahkan kematian. Namun, bukan mencegah tertular Covid-19.
Sementara mencegah penularan Covid-19 dapat dilakukan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Penting untuk dipahami, baik vaksin maupun prokes 3M tidak akan berfungsi optimal jika tidak dilakukan dengan benar," tutupnya.
Reporter: Supriatin/Merdeka.com
Advertisement